Rabu, 05 Juni 2013

Khalid bin Walid, Sang Pedang Allah

Khalid bin Walid adalah seorang panglima perang yang sangat heroik dan terkemuka dalam sejarah peperanagan pada zaman Rosulullah. Ia diberi julukan saifullah, pedang Allah karena keheroikannya yang tidak ada bandingannya. Ia adalah penggerak militer yang sangat ulung. Para sejarawan mencatat, dia tidak pernah kalah dalam satu peperanganpun baik pada saat jahiliyah atau setelah masuk Islam. Prestasinya ini menjadi kebanggaan sejarah dan kebudayaan Islam.

Biografi Khalid bin Walid

Khalid dilahirkan kira-kira 17 tahun sebelum masa pembangunan Islam. Dia anggota suku Banu Makhzum, suatu cabang dari suku Quraisy. Ayahnya bernama Walid dan ibunya Lababah. Khalid termasuk diantara keluarga Nabi yang sangat dekat. Maimunah, bibi dari Khalid, adalah isteri Nabi. Dengan Umar sendiri pun Khalid ada hubungan keluarga, yakni saudara sepupunya. Suatu hari pada masa kanak-kanaknya kedua saudara sepupu ini main adu gulat. Khalid dapat mematahkan kaki Umar. Untunglah dengan melalui suatu perawatan kaki Umar dapat diluruskan kembali dengan baik.

Selasa, 04 Juni 2013

Mahalnya Kehormatan



Wanita itu berjalan agak ragu memasuki hotel berbintang lima . Sang petugas satpam yang berdiri di samping pintu hotel menangkap kecurigaan pada wanita itu. Tapi dia hanya memandang saja dengan awas ke arah langkah wanita itu yang kemudian mengambil tempat duduk di lounge yang agak di pojok.
 
Petugas satpam itu memperhatikan sekian lama, ada sesuatu yang harus dicurigainya terhadap wanita itu. Karena dua kali waiter mendatanginya tapi, wanita itu hanya menggelengkan kepala. Mejanya masih kosong. Tak ada yang dipesan. Lantas untuk apa wanita itu duduk seorang diri. Adakah seseorang yang sedang ditunggunya.

Senin, 03 Juni 2013

Alasan sederhana Muslimah harus berjilbab




Dialog antara seorang Syekh muslim dengan seoranglelaki non Muslim asal inggris

Lelaki non Muslim bertanya: "Kenapa dalam Islamwanita tidak boleh jabat tangan dengan pria?"

Syaikh menjawab: "Bisakah kamu berjabat tangandengan Ratu Elizabeth?

Lelaki non Muslim Menjawab: "Oh tentu tidak bisa!cuma orang2 tertentu saja yg bisa berjabat tangan dengan ratu."

Ceramah Tentang Teori Konspirasi




Saat gw dengerin  ceramah di Mesjid UI Salemba setelah sholat Zuhur, awalnya sih biasa aja, walaupun temanya “Dajjal” tema yang biasanya disukai orang, karena emang niatnya nuggu sampe jam satu buat ngasih skripsi ke kampus, makanya gw tetep dengerin.

Ternyata setelah selesai menerangkan tentang ciri2 kedatangan dajjal dan hadits2 shahih mengenainya, sang pembiacara yang gw gak inget namanya L berbicara tentang New World Order, sebuah tatanan dunia baru yagn menginginkan bahwa dunia dibawah komando dari satu golongan (zionis) yang semakin lama semakin menampakkan bahwa zionis atau pemuja setan (dajjal) itu benar2 ada.

Minggu, 02 Juni 2013

Fatimah binti Khatthab: Menghantar Umar Al-Faruq Memeluk Islam




Fatimah adalah putri Khatthab bin Nufa’il al-Makhzumial-Quraisy, seorang mulia berderajat tinggi dan utama di kalangan orang Arab.Ibundanya adalah Hamtamah binti Hasyim bin Mughirah.

Fatimah binti Khatthab memiliki peran penting di masa awal dakwah RasulullahSAW. Dia termasuk salah seorang shahabiyah yang pertama berbaiat di hadapanRasulullah SAW. Demikian juga suaminya, Said bin Zaid. Beliau memberi contohmulia bagi setiap muslimah dalam hal menyembunyikan dan menjaga rahasia.Sebagai bentuk perlindungan, terhadap Islam dan terhadap Rasulullah SAW. Diajuga mempraktikkan keteladanan dalam keberanian.

Bagaimana Asuransi yang Halal ?




Kriteria Asuransi Yang Halal

Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain:
  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (juAl beli antara nasabah dengan perusahaan).
  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.